Monday, August 9, 2010

DUA PASANGAN MAJU KE PUTARAN II

Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo , Sabtu (7/8) menetapkan pasangan calon Drs. H.Mahsun Zain MAg dan Suhar (Mahar) serta H.Daromi Irdjas SH MSi dan Subhan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)Putaran II Kabupaten Purworejo yang akan di gelar 26 September 2010. Rapat Pleno penetapan berlangsung di aula Kantor KPU setempat, di hadiri masing - masing pasangan calon, tim sukses dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwaslukada.

Kedua Pasangan ini masuk ditetapkan maju ke putaran ke dua pemilukada, karena dua pasangan ini meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilukada putaran pertama, 31 juli lalu.
Dalam pemilukada putaran pertama yang diikuti sembilan pasangan calon, tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara melebihi 30 persen suara dari total suara yang sah. sesuai aturan,peraih suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti pemilukada putaran kedua.Dalam pemilukada putaran kedua, nomor urut pasangan calon tetap sama seperti pada putaran pertama.Mahar tetap menggunakan nomor urut 3 dan Daromi-Subhan tetap nomor urut 9. persaingan pemilukada putaran kedua diprediksi akan berlangsung ketat, karena itu KPU kabupaten Purworejo minta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kelompok panitia pemungutan suara(KPPS) di tempat pemungutan suara(TPS)agar lebih teliti dalam dalam melaksanakn tugas-tugasnya.
menurut Muslikhin, sanksi terberat bagi paslon bupati adalah jika melakukan politik uang dan diproses oleh panwaslukada.Bila disertai dengan saksi dan bukti-bukti kuat pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, dan tetap memiliki kekuatan hukum tetap, dapat dibatalkan dari pencalonan.The Girl Who Kicked the Hornet's Nest
sumber: Kedaulatan Rakyat

No comments:

Post a Comment